Kapolresta Mataram : Dalam Waktu Seminggu Sat Resnarkoba Ungkap 10 Kasus Narkotika

    Kapolresta Mataram : Dalam Waktu Seminggu Sat Resnarkoba Ungkap 10 Kasus Narkotika
    Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat konferensi pers, (05/12/2022)

    Mataram NTB - Dalam Rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Mataram, Polresta Mataram Polda NTB melalui Sat Resnarkoba laksanakan Operasi  menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Dalam Operasi yang baru berlangsung 1 Minggu ini dan akan terus berlangsung, Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap 10 perkara tindak Pidana Narkotika.

    "Jadi dari 10 perkara, kita mengamankan 12 tersangka dan barang bukti Sabu 1 Ons serta uang tunai Belasan Juta Rupiah, "ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat memimpin Konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (05/12/2022).

    Didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika dalam rangka menciptakan Kamtibmas menjelang Nataru. 

    Ini merupakan langkah Polresta Mataram untuk mencegah dan meminimalisir peredaran Narkotika menjelang Nataru di Kota Mataram khususnya, dimana Kepolisian mempunyai kewajiban untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan bukti-bukti tindak Pidana yang dilakukan.

    "Lebih dari 12 orang selama seminggu yang diamankan dalam proses tindak Pidana tersebut, akan tetapi hanya 12 orang yang bisa lanjut ke penyidikan sesuai alat bukti yang ada, sisanya jika dalam waktu 6x24 jam tidak ditemukan alat bukti maka yang bersangkutan akan dibebaskan, "tegas Mustofa.

    Ke 12 tersangka yang prosesnya berlanjut masing-masing IG, RI, DM (40), RJ, AM (50), BS (32), NA (59), SA (36), AR (31), AD (30), DA (23), dan BB (22).

    Sedangkan Lokasi Kejadian di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Mataram, Kecamatan Ampenan, Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Sandubaya.

    Terhadap para tersangka diancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Amankan Kegiatan Sensasi...

    Artikel Berikutnya

    Labuan Bajo, Sepetak Surga di Timur Indonesia

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Jurika Fratiwi Ajak Presiden Percepat capaian Kesetaraan Gender Wujud Komitmen Bersama PBB
    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru
    Hendri Kampai: PPN Naik, PPh Dibiarkan, Beban Rakyat Kecil Bertambah, yang Kaya Tetap Nyaman
    Hendri Kampai: Penolakan Terhadap PPN 12% Menjadi Bola Salju Perlawanan Rakyat

    Ikuti Kami