Mataram NTB - Polresta Mataram dan Polsek Sandubaya melaksanakan pengamanan sesuai permintaan sita eksekusi Pengadilan Negeri Mataram bertempat di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Jangkuk Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Jumat, (12/08).
Kegiatan pelaksanaan Sita eksekusi yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram sesuai dengan penetapan Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Mtr Jo. Nomor 202/PDT/2019/PT MTR Jo. Nomor : 37 K/PDT/2021 tanggal 26 Juli 2022, ujar Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH saat memimpin kegiatan.
" Terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen dengan luas 538 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1929 atas nama Z yang terletak di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Jangkuk, Selegalas RT/RW 005/270 Kec. Sandubaya, Kota Mataram, terangnya
" Dijelaskan Kabag Ops dalam perkara antara Sdr. ASK sebagai Pemohon Eksekusi melawan sdr. Z dan kawan-kawan sebagai para termohon Eksekusi "
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Sebanyak 54 personel gabungan Polresta Mataram dan Polsek Sandubaya dipimpin oleh Kapolsek Kompol M Nasrullah SIK bersama Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH, untuk juru sita Pengadilan Negeri dipimpin oleh Dewa Ketut Widiana SH bersama anggota juru sita Hasan, SH, pungkasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara sita eksekusi bahwa mulai terhitung hari ini Jumat tanggal 12 Agustus menetapkan telah dilaksanaan penyitaan terhadap sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen dengan luas 538 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1929 atas nama Sdr. Z, tegasnya
Pihak juru sita pengadilan Negeri Mataram meninggalkan lokasi, untuk keseluruhan kegiatan berjalan aman dan lancar, tutup Kompol Gede.(Adb)