Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam di Mataram

    Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam di Mataram

    Mataram NTB - Dalam rangka menjaga Kamtibmas di kota mataram menjelang dilaksanakannya event internasional MotoGP di Mandalika Lombok tengah Polresta Mataram melalui Satreskrimnya melaksanakan Operasi Penggerbekan Judi sabung ayam di lingkungan Mayura, Cakranegara, kota Mataram, (12/03)

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengataksn bahwa operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kamtibmas di kota Mataram dalam rangka MotoGP.

    "Sebagai salah satu kota penyanggah dari daerah dimana dilaksanakannya event MotoGP, Kota Mataram harus aman dan nyaman. Jangan sampai kegiatan seperti ini dapat mengganggu kenyamanan para tamu yang akan menonton motoGP, "tegas Kadek.

    Lanjutnya, bahwa pelaku judi sambung ayam yang menjadi Pokoknya adalah 2 orang yakni saudara berinisial DO (22) alamat jalan Selaparang sweta Selatan, Kelurahan Mayura, kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan saudara inisial WP (40) beralamat di jalan Prasta No.5 kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

    Saat dilakukan penggerebekan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil amankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 15.877.000 ( lima belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 24 unit motor,   3 (tiga) dompet berisi taji, kemudian juga diamankan 2 buah (dua) taji, 2 (dua) tas biru, 7 (tujuh) unit handpone dan 2 (dua) tas merah serta 7 (tujuh) gulungan tali kasur berikut 10 (sepuluh ) ayam mati dan 8 (delapan) ayam hidup, 2 (dua) gulung tali kasur dan 2 (dua) buah dompet terakhir 4 (empat) buah tas pinggang dan selempang.

    Atas perbuatanya kedua orang yang menjadi pokok pelaku perjudian sambung ayam tersebut berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani pemerikasaan proses hukum lebih lanjut.

    "terhadap keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, sementara para terduga pelaku sebayak 29 ( dua puluh sembilan orang ) tersebut tidak dilakukan penahanan namun dijadikan saksi dalam kasus tersebut, "tutup Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hindari Kerumunan Polsek Ampenan Imbau Prokes...

    Artikel Berikutnya

    Proses Seleksi Lelang Jabatan Pemkab Lombok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi

    Ikuti Kami