Kapolresta Mataram Pantau Langsung Pengecekan Dan Perawatan Senpi Personel

    Kapolresta Mataram Pantau Langsung Pengecekan Dan Perawatan Senpi Personel

    Mataram NTB - Dalam rangka pemeliharaan dan perawatan senjata api (senpi) dinas yang digunakan personel dicek langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH sebagai bentuk untuk mengantisipasi penyalahgunaan ataupun kecelakaan dalam penggunaan senpi bertempat di Lapangan Polresta Mataram. Selasa, (10/01/2023)

    Dihadiri langsung Kapolresta Mataram yang didampingi oleh Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK dan diikuti oleh para pejabat utama Polresta Mataram, Kasi Propam Iptu Mutawali ST MM, Kasiwas Ipda Ahmad Yani, Kasubag Bekpal Bag Sarpras Ipda Ardi Wibawa dan personel yang terlibat pemeriksaan senpi tersebut.

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengingatkan untuk pengecekan senpi agar dilakukan dengan teliti dan diperhatikan untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) peminjaman dan penggunaan senpi organik dinas Polresta Mataram.

    ”Kita pastikan pemeliharaan senpi dilakukan dengan baik, dan akan dilakukan secara berjenjang dan bergiliran sampai jajaran Polsek hingga selesai ", kata Mustofa didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat.

    Adapun kelengkapan diri yang diperiksa termasuk Surat Rekomendasi Kasatker, Surat Pernyataan Pemohon atau Pemegang, Surat Keterangan, Surat Peryataan Istri bila sudah menikah, Psikologi, Riwayat hidup, LMPA, Aplikasi E-Mental, Surat Keterangan Menembak, Sosiometri, Foto Copy KTP, Surat Keterangan Domisili, 13 Kompetensi Personel, Absen Binroh, Hasil Rikkes dan Hasil Samjas.

    Untuk jenis Senpi Dinas yang diperiksa ada  Revolver CD, CPP, S&W 2, S&W 4, TAURUS, HS, SIG SAUER dan R1 V1/ R1 R2 PINDAD yang keseluruhan berjumlah 362 pucuk baik Laras panjang dan laras pendek, ungkap KBP Mustofa 

    Dan untuk SIMSA (Surat Ijin Meminjam Senja Api) yang masih berlaku bisa dibawa dan dibersihkan sedangkan untuk masa berlakunya habis dilakukan penyitaan untuk digudangkan kembali harus direkap. Mereka harus mengajukan kembali, jelas KBP Mustofa 

    " Jika ada yang menyalahi dan menggunakan senpi sembarangan akan ditindak. Karena penggunaan senpi juga memiliki standar operasional prosedur. ”Tidak sembarangan digunakan, ” tutup KBP Mustofa.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Bintara Remaja T.A. 2022 Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Labuan Bajo, Sepetak Surga di Timur Indonesia

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Jurika Fratiwi Ajak Presiden Percepat capaian Kesetaraan Gender Wujud Komitmen Bersama PBB
    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru
    Hendri Kampai: PPN Naik, PPh Dibiarkan, Beban Rakyat Kecil Bertambah, yang Kaya Tetap Nyaman
    Hendri Kampai: Penolakan Terhadap PPN 12% Menjadi Bola Salju Perlawanan Rakyat

    Ikuti Kami