Sumbawa NTB - Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, yang terjadi di wilayah kawasan persawahan tepatnya di Dusun Sepayung Desa Sepayung Kecamatan Plampang pada hari Kamis (05/01/23) pukul 08.00 Wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos. yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Terduga pelaku berinisial S (21) Warga Dusun Sampar Gila, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Ditangkap pada hari Sabtu (07/01) dini hari di rumahnya" ungkap Kasi Humas saat dikonfirmasi di meja kerjanya, Sabtu (07/01/23) pagi hari.
Diduga S melakukan pencurian 1 unit sepeda motor dengan merk yamaha vega warna hitam di kawasan persawahan Dusun Sepayung.
Kasi Humas menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal dari korban pemilik motor yang memarkirkan motornya di pinggir jalan yang tidak jauh dari sawahnya, kemudian saat hendak pulang ke rumah, korban mendapati motornya telah hilang. Korban kemudian berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan pengaduan di Mapolsek Plampang.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek kemudian melakukan penyelidikan dan setelah beberapa hari petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan motor yang dilaporkan hilang dan hendak di jual oleh terduga pelaku.
"Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, dan setelah di lakukan pengecekan, di pastikan bahwa motor yang hendak dijual tersebut merupakan motor yang sama seperti yang dilaporkan hilang" ungkapnya.
"Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian sepeda motor kemudian dinamakan ke Maposek Plampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" pungkas Kasi Humas. (Adb)