Seorang Residivis Di Mataram Nekat Curi Sepeda Demi Sabu

    Seorang Residivis Di Mataram Nekat Curi Sepeda Demi Sabu

    Mataram NTB  - Seorang pria inisial RH tahun asal Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram diringkus Tim Puma Polresta Mataram usai mencuri sepeda polygon. Aksi itu dilakukan bersama rekannya inisial A yang kini masih buron.

    "Pemilik sepeda bernama H. Zaeni asal Jatisela Kecamatan Gunungsari Lombok Barat, " jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, Kamis (29/12).

    Pelaku RH merupakan residivis kasus narkoba dan judi online. Pelaku nekat mencuri karena aktif dalam penyalahgunaan narkotika dan judi online.

    "Setelah diselidiki RH ini sudah 4 kali keluar masuk penjara, dan ini yang ke 5. Dia (pelaku) juga termasuk aktif penyalahgunaan narkotika serta judi online, " ungkapnya.

    Kasus pencurian sepeda tersebut terjadi 5 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. Dimana RH masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar, setelah mengambil barang kemudian memberikan kepada A.

    "Karena sudah terbiasa mencuri aksi pelaku berlangsung cepat. Barang tersebut kemudian dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor dan dijual, hasilnya mereka pakai buat beli sabu dan judi online, " jelas Kasat.

    Setelah mendapatkan laporan dari korban pada 24 Desember ke Polsek

    Gunungsari dan bersamaan dengan Laporan masuk ke Polresta Mataram hari yang sama, tim langsung menyelidiki kasus tersebut.

    "Setelah mendapatkan identitas pelaku, kemudian pelaku diringkus paksa di Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Kemudian kita amankan ke Polresta Mataram, setelah melakukan penyelidikan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah bapak H. Zaeni, "jelasnya.

    Dari pengakuan pelaku, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda Polygon dan HP hasil curiannya di Desa Lingsar. 

    Pelaku dijerat pasal 636 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku, hasil curiannya tersebut digunakan untu kbermain judi dan beli sabu. 

    "Iya, saya pakai untuk beli sabu dan judi online, sabunya saya beli di Karang Bagu yang Rp 300 ribuan, " pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Safari Kamtibmas Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Labuan Bajo, Sepetak Surga di Timur Indonesia

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Jurika Fratiwi Ajak Presiden Percepat capaian Kesetaraan Gender Wujud Komitmen Bersama PBB
    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru
    Hendri Kampai: PPN Naik, PPh Dibiarkan, Beban Rakyat Kecil Bertambah, yang Kaya Tetap Nyaman
    Hendri Kampai: Penolakan Terhadap PPN 12% Menjadi Bola Salju Perlawanan Rakyat

    Ikuti Kami