Tinggal Di Bui Tak Membuatnya Kapok, Dua Residivis Narkoba Kembali Nikmati Sel

    Tinggal Di Bui Tak Membuatnya Kapok, Dua Residivis Narkoba Kembali Nikmati Sel

    Mataram NTB - Tinggal di Bui rupanya tak bisa membuat dirinya jerah dan tobat untuk melakukan tindakan melanggar hukum. 

    Begitu kira-kira bahasa yang tepat kepada dua tersangka yang diamankan Tim ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa dini hari (12/04) sekitar pukul 00:30 wita.

    "Kedua tersangka yang baru saja keluar tahanan beberapa hari ini kembali di tangkap karena mengulangi lagi perbuatannya dengan melakukan transaksi narkoba, "jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE saat di komfirmasi terkait penangkapan yang dilakukan dini hari tadi, (12/04).

    Terungkapnya kasus ini berkat dukungan dan suport masyarakat kota Mataram yang segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, lantaran lokasi disekitarnya akan ada transaksi Narkoba. Merespon info tersebut Tim Ops Satresnarmoba langsung bergerak cepat untuk menuju lokasi yang dimaksud.

    "Mendengar info tersebut, kami langsung memimpin operasi penangkapan di lokasi yang dimaksud, "kata Yogi.

    Kedua tersangka residivis ini berinisial AS, pria 35 tahun, suku sasak, beralamat di Wilayah Gomong, Kota Mataram, dan BS, pria 40 tahun yang juga suku sasak dan beralamat di wilayah yang sama.

    "Keduanya di tangkap di wilayah Gomong lama, tepatnya  jalan Kecubung, kota Mataram, "jelas kasat.

    Kata Yogi, dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan lokasi tersebut, ditemukan beberapa klip yang isinya diduga Sabu dengan berat 8, 1 gram brotto.

    "Barang tersebut langsung kami amankan dengan beberapa barang-barang lainnya seperti alat Komunikasi, Satu unit sepeda motor serta uang tunai Jutaan rupiah dari kedua tersangka, 'beber Yogi.

    Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di mapolresta Mataram untuk kebutuhan pengembangan penyidikan. 

    Untuk sementara pasal yang akan dikenaksn adalah 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

    " informasi lainnya kami sedang melakulan introgasi, jadi untuk saat ini belum bisa diceritakan kepada rekan-rekan media, "pungkasnya.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Warga Ampenan Diringkus Tim Opsnal...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Gelar Seleksi Pemeriksaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi

    Ikuti Kami