Unit Reskrim Polsek Gunungsari Lakukan Mediasi Perkawinan Dibawah Umur

    Unit Reskrim Polsek Gunungsari Lakukan Mediasi Perkawinan Dibawah Umur

    Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari lakukan Mediasi terkait permasalahan perkawinan dibawah umur yang belum menemukan jalan tengah   bertempat di Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB. Rabu, (14/12)

    Kanit Reskrim Polsek Gunungsari Aiptu Josua dan KA SPKT Polsek Gunungsari Aiptu Edi Susianto serta di hadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jeringo.

    " Dimana dalam mediasi tersebut yang menjadi permasalahan adalah terkait penyelesaian adat adat berupa uang pisuke yang belum menemukan jalan tengah ", kata Aiptu Josua

    Dengan mengutamakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum akhirnya kami memutuskan untuk melakukan mediasi diantara kedua belah pihak atau kedua orang tua dan wali masing-masing, tambah Aiptu Josua

    Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH menjelaskan bahwa memang benar telah dilakukan mediasi terkait permasalahan perkawinan dibawah umur dengan kesepakatan adat uang pisuke.

    " Pisuke adalah proses tawar-menawar mengenai uang jaminan antara wali dari pihak perempuan dengan pihak laki-laki. Wali dari pihak perempuan tidak jarang meminta harga pisuke yang tinggi sehingga tidak jarang memberatkan pihak laki-laki dalam pembayarannya sehingga belum menemukan jalan tengah ", terang Kapolsek

    " Dengan adanya mediasi yang dilakukan Untuk Reskrim Polsek Gunungsari dan KA SPKT akhirnya mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu dengan penyelesaian adat berupa pihak laki laki membayar uang pisuke sebesar Rp.6.000.000, - (enam juta rupiah) ", tandas Kapolsek

    Dengan melampirkan hal-hal yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditanda tangani oleh masing-masing kedua pihak dengan penuh rasa kekeluargaan.

    Dengan adanya mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalah agar tidak berkembang dan menghimbau kepada masyarakat setiap permasalahan dapat terselesaikan dengan musyawarah, dengan tetap mengedepankan azas keadilan bagi semua pihak, tutup AKP Agus Eka.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bina Remaja Yang Jadi Tahanan, Personel...

    Artikel Berikutnya

    Labuan Bajo, Sepetak Surga di Timur Indonesia

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Jurika Fratiwi Ajak Presiden Percepat capaian Kesetaraan Gender Wujud Komitmen Bersama PBB
    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru
    Hendri Kampai: PPN Naik, PPh Dibiarkan, Beban Rakyat Kecil Bertambah, yang Kaya Tetap Nyaman
    Hendri Kampai: Penolakan Terhadap PPN 12% Menjadi Bola Salju Perlawanan Rakyat

    Ikuti Kami